Sakramen Baptis adalah sakramen kelahiran kembali dalam Roh dan Kebenaran. Ini merupakan sakramen pertama, pintu dari sakramen-sakramen lain di dalam Gereja Katolik. Tanpa menerima sakramen ini, umat tidak dapat menerima sakramen lainnya. Melalui Sakramen Baptis, seseorang menjadi warga Kerajaan Allah, berhak menerima warisan KerajaanNya yang kekal, dihapuskan dari dosa asal, dan hidup baru.
Di dalam Sakramen Baptis, pastor (atau orang lain dalam keadaan darurat), mengalirkan air ke kepala si Calon Baptis sebanyak 3 kali sambil mengucapkan “Aku membaptis engkau <Nama>, dalam nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus.”
Di dalam Gereja Katolik, orangtua Katolik dapat membaptis anaknya sejak bayi agar dari sejak semula ia menjadi keluarga Kerajaan Allah (Baptis Bayi). Namun seiring perjalanan waktu ada orang-orang dari iman lain yang dibaptis saat sudah dewasa (Baptis Dewasa). Ada pula yang dalam kondisi dalam bahaya maut, mengutarakan keinginan kuat untuk dibaptis (Baptis Darurat).
BAPTIS BAYI
Di Paroki Slipi, baptis bayi dilakukan 2 bulan sekali yaitu pada bulan-bulan genap (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember)
Syarat:
• Anak berusia maksimal 7 tahun.
• Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan.
• Mengisi formulir yang dapat diperoleh di Sekretariat Paroki atau Ketua Lingkungan
Syarat wali baptis:
• Seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)
• Bukan orangtua kandung
• Memiliki jenis kelamin yang sama (wali baptis laki-laki untuk calon baptis laki-laki)
• Mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan
Hal yang perlu dilampirkan:
• Fotocopy akte kelahiran
• Fotocopy KK Gereja
• Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
• Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
• Surat Pengantar Pastor Paroki, jika dari luar Paroki
• Fotocopy surat baptis wali baptis; Jika di surat baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan maka dilampirkan juga fotocopy sertifikat penerimaan Sakr. Penguatan
BAPTIS DEWASA
Di Paroki Slipi Baptis Dewasa dilakukan 2 kali setahun yaitu pada Masa Paskah (April/Mei) dan Hari Raya Kristus Raja Semesta Alam (sekitar November).
Syarat:
• Berusia di atas 7 tahun.
• Dengan sadar dan atas kehendak sendiri ingin menjadi Katolik.
• Wajib mengikuti masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen (1 tahun)
• Mengisi formulir yang dapat diperoleh di Sekretariat Paroki atau Ketua Lingkungan
Hal yang perlu dilampirkan:
• Fotocopy akte kelahiran
• Fotocopy KK Gereja (jika ada)
• Bagi yang belum menikah
o Surat pernyataan dari orang tua bagi yang berusia dibawah 17 tahun dan kedua orang tua bukan beragama katolik.
• Bagi yang telah menikah
o Fotocopy akte perkawinan agama (jika ada)
o Fotocopy akte perkawinan sipil (jika ada)
BAPTIS DARURAT
Baptis darurat dapat dilakukan oleh orang lain (bukan pastor) dengan menginformasikan terlebih dahulu ke Sekretariat Paroki atau Pastor Paroki secara lisan, dan administrasi menyusul.
Syarat :
• Kondisi dalam bahaya kematian.
• Jika masih bayi/anak, ada permintaan langsung dari orangtua kandung.
• Jika sudah dewasa/lansia, ada permintaan yang pernah disampaikan oleh yang bersangkutan secara langsung pada pihak keluarga dan/atau tidak akan menjadi batu sandungan bagi yang lain.
• Jika sudah menikah, mohon diperhatikan status perkawinan yang bersangkutan, sedapat mungkin dipastikan tidak bertentangan dengan moralitas perkawinan katolik (mis: tidak poligami atau poliandri).
Syarat wali baptis:
• Seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)
Fri, Aug 27 at 16:50:00